Pemprov Jawa Barat Siapkan Dana Pilkada 2024 Sebesar Rp1,15 Triliun

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2024. (Foto: Net)

Bandung, tiradar.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2024 akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024, hal itu sesuai dengan kalender Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menyiapkan dana hibah bagi penyelenggaraan Pilkada Jabar 2024 untuk diberikan kepada KPU Jabar sebelum tahapan pilkada dimulai. Apabila pilkada berlangsung November 2024, maka tahapan pemilihan bakal dimulai November 2023.

Dana hibah tersebut akan digunakan selama 12 bulan atau satu tahun, dimulai November 2023. Pihak KPU Jabar telah mengajukan dana sebesar Rp1,15 triliun.

Anggaran pilkada itu akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih, yang antara lain sejumlah tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023.

Anggaran dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran seperti badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, dan jasa lainnya.