Subang, tiradar.id – Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang kembali merilis laporan harga rata-rata bahan pokok dan barang penting pada Senin, 28 Juli 2025, di Pasar Baru Subang. Berdasarkan hasil monitoring lapangan, sebagian besar harga bahan pokok terpantau stabil, meski terdapat beberapa komoditas hortikultura yang mengalami penurunan harga signifikan.
Komoditas yang mengalami penurunan paling mencolok adalah kelompok cabai. Harga cabe rawit merah turun sebesar Rp7.000 atau 18% menjadi Rp33.000 per kilogram. Cabe merah keriting turun Rp5.000 atau 17% menjadi Rp25.000 per kilogram, dan cabe rawit hijau turun Rp5.000 atau 13% menjadi Rp35.000 per kilogram. Penurunan harga ini disinyalir akibat faktor cuaca dan meningkatnya pasokan dari petani.
Di sisi lain, harga telur ayam broiler turun tipis Rp500 menjadi Rp28.000 per kilogram. Namun, harga bawang putih super justru mengalami kenaikan Rp2.000 atau 7%, dari Rp30.000 menjadi Rp32.000 per kilogram.
Untuk komoditas strategis lainnya seperti beras, gula, minyak goreng, daging sapi, ayam broiler, susu, dan garam, tidak terjadi perubahan harga. Harga daging sapi tetap di angka Rp140.000 per kilogram, beras premium Rp15.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp18.500 per kilogram, dan telur ayam kampung Rp43.000 per kilogram.
Stabilitas harga juga terjadi pada barang penting non pangan seperti semen, besi beton, triplek, kayu, gas elpiji 3 kg (Rp19.000), hingga emas logam mulia yang masih bertahan di kisaran Rp1.800.000 per gram untuk kadar 24 karat.
DKUPP Subang mencatat bahwa fluktuasi harga terutama terjadi pada komoditas hortikultura yang sensitif terhadap perubahan cuaca, pasokan, dan biaya distribusi. Kepala Dinas DKUPP Subang, Bambang Suhendar, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring secara rutin untuk menjaga kestabilan harga di pasaran dan memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat.
Laporan data harga DKUPP 2025 (6)-1 sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No. 59 Tahun 2020 dan Permendag No. 07 Tahun 2019 mengenai penetapan dan pemantauan harga barang kebutuhan pokok serta barang penting. Diharapkan informasi ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan aktivitas ekonomi sehari-hari.


