Jakarta, tiradar.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang baru kembali marak di tengah masyarakat Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan ini, Bank Indonesia (BI) memberikan kemudahan dengan layanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI. Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan pemesanan secara online sehingga tidak perlu mengantre lama di bank.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Sebelum melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR BI, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang yang akan ditukar harus sesuai dengan jumlah nominal yang telah dipesan.
- Uang yang ditukarkan harus dikemas dengan ketentuan:
- Dipilih berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layak edar dan tidak.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
- BI memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian uang diberikan selama ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.
- Pemesanan hanya dapat dilakukan satu kali per NIK KTP sebelum tanggal penukaran yang tertera di bukti pemesanan.
- NIK KTP dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru setelah tanggal penukaran sebelumnya.
Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI
Berikut langkah-langkah penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI:
- Akses Situs PINTAR BI
- Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id melalui perangkat HP atau komputer.
- Pilih Layanan Penukaran Uang
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih Lokasi dan Jadwal Penukaran
- Pilih provinsi dan kota tempat penukaran.
- Pilih tanggal dan waktu yang masih tersedia.
- Isi Data Pemesanan
- Masukkan nama, NIK KTP, dan nomor HP aktif.
- Pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
- Pastikan data yang diisi benar sebelum mengajukan pemesanan.
- Unduh dan Simpan Bukti Pemesanan
- Setelah pemesanan berhasil, sistem akan mengeluarkan kode pemesanan dan QR Code.
- Simpan bukti ini dalam format digital atau cetak.
- Datang ke Lokasi Penukaran Sesuai Jadwal
- Bawa KTP asli dan bukti pemesanan.
- Serahkan uang yang akan ditukar kepada petugas BI.
- Setelah verifikasi selesai, uang baru akan diberikan sesuai pesanan.
Jumlah Uang Baru yang Bisa Ditukarkan
Tahun ini, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB) Rp2 juta (Rp50 ribu = 30 lembar, Rp20 ribu = 25 lembar).
- Uang Pecahan Kecil (UPK) Rp2,3 juta (Rp10 ribu = 100 lembar, Rp5 ribu = 200 lembar, Rp2 ribu = 100 lembar, Rp1 ribu = 100 lembar).
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Penukaran uang baru terbagi dalam empat periode, sebagai berikut:
- Periode I: 3 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB) untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB) untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, masyarakat dapat menukar uang baru dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk segera melakukan pemesanan sebelum kuota habis agar bisa menikmati momen Lebaran dengan tradisi berbagi yang tetap terjaga.