Ragam  

Pemprov Jabar Sebut Disabilitas Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus

Disabilitas berhak mendapatkan perlindungan khusus. (Foto: Pemprov Jabar)

Bandung, tiradar.id – Penyandang Disabilitas dan Lansia termasuk kelompok rentan disebabkan oleh kekhususan dan hambatan-hambatan yang dihadapinya. Baik Hambatan struktural maupun budaya yang berakar dari cara pandang yang tidak tepat. 

Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, mewakili Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dalam acara InclusiFest 2023 yang digelar Disabilitas dan Lansia (Dilans) Indonesia, di GOR Saparua, Minggu (10/12/2023).

“Penyandang disabilitas dan lansia berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut melalui instrument hukum,” ucap Andrie.

Berdasarakan Data SIAK Jabar Per Desember 2022, penyendang disabilitas di Jabar mencapai 72.565 Jiwa, masing-masing laki-laki 42.133 Jiwa dan perempuan  30.432 Jiwa. Dimana Kota Bandung terbanyak disabilitasnya yang mencapai 9.020 Jiwa. 

Ragam jenis kedisabilitassan, Fisik dan Mental 2.073, Fisik 16.308, Mental 26.351, Rungu/ Wicara 10.019, Netra 5.979 dan Intelektual dan lainnya 11.835.

Sementara data lanjut usia di Jawa Barat berdasarakan data Disdukcapil 2023 mencapai 5.315.112 jiwa. Data lanjut usia telantar di Jabar berdasarakan data DInas Sosial 2020 mencapai 702.551 jiwa. Data lansia tunggal/ tinggal sendiri berdasatakan BPS 2022 mencapai 474.491 jiwa. Dimana berdasarakan Sata Susenas 2021 48,71% laki-laki dan 51,29% perempuan.

Menurut Andrie, urusan dan kebijakan terkait penyandang disabilitas tidak lagi terbatas pada urusan sosial, melainkan tanggung jawab multisektor dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyandang disabilitas itu sendiri, sektor swasta, dan masyarakat umum. 

“Upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak sekedar memastikan akses kepada layanan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, maupun upaya peningkatan kesejahteraan sosial, tetapi juga memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam tiap tahapan pembangunan,” katanya.

Andrie menyimpulkan bahwa jumlah penyandang disabilitas , 0,15 % dan Jumlah Lansia 10,84 % dari total jumlah penduduk Jawa Barat, yang perlu mendapat perhatian dan pemenuhan hak haknya serta penyandang disabilitas dan Lansia merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dan perlakuan khusus.

“Karenanya pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lansia melalui instrumen hukum dan implementasinya dilaksanakan secara kolaboratif dari berbagai multipihak termasuk penyandang disabilitas dan lansia,” jelasnya.(*)