Jakarta, tiradar.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas pada tahun 2025. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem ini diberi nama “traffic activity report” yang menggunakan mekanisme nilai kepatutan berkendara atau dikenal sebagai merit point system.
“Sistem ini akan menjadi data keselamatan yang mencerminkan perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan. Parameternya adalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Irjen Pol. Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Dalam sistem ini, setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan memperoleh 12 poin setiap tahunnya. Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, satu poin akan dikurangi. Untuk pelanggaran sedang, tiga poin akan dipotong, sementara pelanggaran berat akan mengurangi lima poin.
Irjen Pol. Aan menegaskan bahwa jika seorang pengendara terlibat kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka SIM akan langsung dikurangi 12 poin. Sementara itu, pelanggaran seperti tabrak lari dapat berujung pada pencabutan SIM secara langsung.
“Jika poin habis dalam waktu satu tahun, SIM pengendara akan ditarik atau diblokir. Saat perpanjangan SIM, pengendara harus mengulang prosesnya. Untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen,” jelasnya.
Lebih lanjut, poin-poin pelanggaran ini juga akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Kami akan mencatat berapa kali SIM tersebut terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan,” tambahnya.
Korlantas Polri juga akan memperketat pengawasan melalui penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Irjen Pol. Aan.


