RI dan AS Sepakati Pengalihan Utang untuk Konservasi Terumbu Karang

Pegiat konservasi membawa bibit terumbu karang acropora untuk ditanam di kawasan Pantai Carita, Pandeglang, Banten, Sabtu (2/11/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU

Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menuntaskan pengalihan utang sebesar 35 juta dolar AS (sekitar Rp573 miliar) untuk mendukung kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia. Proses ini, yang berlangsung selama beberapa tahun, disepakati pada Juli 2024 dan secara resmi rampung pada Januari 2025.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, menjelaskan bahwa dana hasil pengalihan utang tersebut akan difokuskan pada perlindungan ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda.

“Kedua kawasan ini merupakan bagian dari segitiga terumbu karang dunia atau coral triangle yang memiliki keanekaragaman hayati sangat tinggi. Penelitian menyebutkan hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia terdapat di kawasan ini,” ujarnya.

Peran Organisasi Konservasi Internasional

Pengalihan utang ini terjadi berkat kerja sama dengan dua organisasi konservasi nirlaba internasional, yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI). Kedua organisasi tersebut bekerja sama dengan mitra lokal di Indonesia, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.

CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, mengungkapkan bahwa pengalihan utang untuk konservasi lingkungan (debt-for-nature swap) dilakukan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (The Coral Reef Conservation Agreement/CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA). Dana yang diberikan akan digunakan untuk empat prioritas utama:

  1. Melindungi terumbu karang dan ekosistem pesisir yang terkait, seperti lamun, bakau, dan ekosistem dasar laut berpasir.
  2. Memperkuat kawasan lindung laut dan konektivitas habitat.
  3. Mengidentifikasi lokasi konservasi potensial di masa depan.
  4. Melindungi spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi.

Pelibatan Masyarakat Lokal

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program TFCCA selama sembilan tahun mendatang. “Masyarakat akan menjadi pemeran utama, tidak hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai pelaksana di lapangan. Hal ini krusial untuk memastikan keberlanjutan upaya perlindungan ekosistem terumbu karang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi tantangan kerusakan alam akan menjadi fokus utama. Diharapkan, praktik-praktik baik yang terbangun selama program berlangsung dapat terus dilanjutkan meskipun program TFCCA telah berakhir.

Pengelolaan Dana

Dana dari pengalihan utang tersebut akan dikelola melalui rekening trust fund oleh Komite Pengawas. Komite ini dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, melibatkan Kementerian Keuangan, serta sejumlah organisasi nirlaba. Struktur pengawasan ini bertujuan memastikan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel untuk mendukung keberlanjutan konservasi terumbu karang di Indonesia.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan ekosistem laut yang menjadi salah satu kekayaan hayati Indonesia sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan.