Buhori: Ini Kado Untuk Hari Santri 2023
Subang, tiradar.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang telah mensahkan Peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Selasa (3/10/2023). Menuurt Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Ahmad Buhori, hal tersebut merupakan kado untuk hari santri 2023.
“Ini kado untuk hari santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober nanti,” ucap Buhori.
Menurut Buhori, RAPERDA tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan usulan prakarsa DPRD yang masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Subang tahun 2023.
“Sebagaimana telah diketahui bersama, pada tanggal 8 September 2023 telah diselenggarakan rapat paripurna nota pengantar usul prakarsa dan pada tanggal 12 September 2023 telah dilaksanakan rapat paripurna tanggapan bupati atas nota pengantar raperda usul prakarsa. serta pembentukan Pansus Raperda Fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” jelas Buhori.
Menurut Buhori, pembahasan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren telah dibahas melalui kegiatan Pansus dengan melakukan dengar pendapat bersama perangkat-perangkat daerah, Kementrian Agama dan mendengar masukan dari kalangan organisasi Islam, lembaga pondok pesantren.
“Serta kami juga telah mendalami dan menganalisa muatan materi yang dimuat dalam RAPERDA tersebut, dengan telah berjalannya serangkaian pembicaran tingkat pertama, maka selanjutnya kami serahkan raperda ini kepada pihak eksekutif untuk dilakukan fasilitasi kepada pihak Gubernur Jawa Barat,” jelas Buhori.
Sementara menurut Bupati Subang, H. Ruhimat, dengan telah dibahasnya Raperda Fasilitasi penyelenggaraan pesantren, serta 2 raperda lainnya, dirinya mengucapkan terimakasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Subang. “Terimakasih kepada anggota DPRD Subang yang telah bekerja keras bersama dengan tim Pansus dan perangkat daerah guna membahas 3 Raperda, yaitu Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semoga bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di Kabupaten Subang,” ucap Ruhimat. (***)