Pentingnya Pembayaran Royalti bagi Penulis untuk Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

Jakarta, tiradar.id – Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan HAM, telah menegaskan pentingnya pembayaran royalti kepada penulis sebagai langkah untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI).

Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran Festival Pustaka Sastra Tokopedia di Jakarta, Rabu lalu.

Menurut Anggoro, transaksi apa pun yang terkait dengan karya tulis harus memperhatikan kebijakan pembayaran royalti kepada penulis. Misalnya, jika buku seorang penulis ditempatkan di perpustakaan dan kemudian dipinjam dan dinikmati oleh pembaca, maka pembaca tersebut diharapkan membayar royalti melalui perpustakaan sebagai bentuk penghargaan atas karya penulis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian terhadap hak kekayaan intelektual penulis. Hal ini terkait dengan peraturan mengenai royalti di bidang buku yang bertujuan memperjelas tata cara pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Anggoro juga menekankan bahwa implementasi kebijakan pembayaran royalti ini memerlukan kerja sama antara Perpustakaan Nasional dan perpustakaan swasta sebagai penyedia buku. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kesejahteraan kepada para penulis dan pihak terkait lainnya, sekaligus menjaga integritas karya tulis.

Pentingnya perlindungan hak cipta di Indonesia, terutama dalam konteks seni sastra, semakin terasa dengan perkembangan teknologi informasi. Menurut Anggoro, ada transformasi kemajuan dalam karya sastra yang kini tersedia dalam berbagai bentuk, baik dalam format cetak maupun digital.

Digitalisasi memang mempermudah distribusi buku, tetapi pada saat yang sama, perlu adanya upaya untuk melindungi kekayaan intelektual para penulis serta hak cipta buku-buku tersebut, terutama di ranah digital.

Untuk melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta penulis, DJKI telah bekerja sama dengan platform belanja daring. Kolaborasi ini bertujuan untuk bersama-sama melindungi kekayaan intelektual para penulis dan melawan penjualan buku bajakan.

Upaya melawan pembajakan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan penyedia jasa pembelian buku. Dengan demikian, para penulis dapat terus berkarya tanpa khawatir karyanya akan direplikasi ilegal.

Anggoro juga mengapresiasi upaya Tokopedia yang telah meluncurkan Festival Pustaka Sastra. Inisiatif ini merupakan komitmen nyata dalam pemberantasan penjualan buku bajakan. DJKI juga mendukung toko daring yang berpartisipasi dalam memerangi pembajakan buku dengan menyediakan layanan pengaduan bagi siapa saja yang menemukan buku bajakan.

Harapannya adalah bahwa kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi platform digital lain di Indonesia untuk menyediakan produk berbasis kekayaan intelektual.

Dengan cara ini, upaya melindungi hak kekayaan intelektual para penulis akan semakin kuat, dan mereka dapat terus berkontribusi dalam dunia sastra dengan rasa aman dan adil.