Langgar Perda, Satpol-PP Indramayu Tertibkan Puluhan Baliho Parpol

Satpol-PP Indramayu tertibkan baliho Parpol. (Foto: Pemkab Indramayu)

Indramayu, tiradar.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu menertibkan puluhan baliho dan spanduk partai politik (parpol) yang menyalahi peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol-PP Damkar Indramayu, Teguh Budiarso menegaskan hal tersebut saat menertibkan puluhan baliho yang merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipastikan menyalahi aturan di sejumlah titik di Kota Mangga, Minggu (5/11/2023).

Menurut Teguh, penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga sosialisasi itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (Tramtibum).

Dalam Perda dilarang memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, dan sebagainya. Seperti pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.

Alat praga sosilisasi yang diturunkan itu karena dinilai pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye, ucap Teguh.

“Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan,” katanya.

Sebanyak 174 anggota Satpol PP dikerahkan dalam penertiban APK yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.(*)