Jakarta, tiradar.id – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Nawawi Pomolango, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai Ketua KPK sementara. Keputusan ini diambil untuk menggantikan Firli Bahuri, yang diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada Jumat. Menurutnya, Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 yang menandatangani pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada malam Jumat, setelah kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Ari Dwipayana juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara ketua KPK sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK yang mengharuskan pemberhentian sementara apabila yang bersangkutan berstatus tersangka.
Sebelumnya, Ari Dwipayana telah mengungkapkan bahwa salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” ujar Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat. Ia juga memastikan bahwa tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.
Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara diyakini akan menjadi langkah awal dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Masyarakat menantikan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil dalam menangani kasus ini, sekaligus menjaga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber:ANTARANews.com


