Jakarta, tiradar.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan langkah bersejarah dalam pengembangan Kantor Urusan Agama (KUA). Tidak lagi hanya sebagai pusat pelayanan untuk umat Islam, KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh agama.
“KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. Pencatatan pernikahan bagi semua agama akan dilakukan di KUA,” ujar Yaqut di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam yang bertemakan Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.
Menurut Yaqut, transformasi KUA ini akan memungkinkan integrasi yang lebih baik antara data pernikahan dan perceraian dari berbagai agama.
“Saat ini, non-Muslim mencatat pernikahan mereka di pencatatan sipil. Namun, seharusnya hal ini menjadi tugas Kementerian Agama,” tambahnya.
Menag Yaqut juga mengungkapkan harapannya agar aula-aula di KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor.
“Marilah kita bantu saudara-saudari non-Muslim untuk melaksanakan ibadah dengan baik. Tugas mayoritas Muslim adalah melindungi minoritas,” tegasnya.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pada tahun ini, KUA akan diluncurkan sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Kami akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama pada tahun ini,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan semua warga negara, tanpa memandang agama, dapat merasakan pelayanan keagamaan yang setara dan inklusif di KUA. Transformasi ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan keadilan dan keberagaman dalam konteks keagamaan di Indonesia.
Sumber: ANTARANews