Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Mobil Rokok Senilai Rp3,1 Miliar

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil muatan rokok di Mapolres Madiun, Jawa Timur, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun/aa.

Jakarta, tiradar.id – Petugas dari Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus perampokan mobil boks yang membawa rokok senilai Rp3,1 miliar yang dimiliki oleh CV Megah Sejahrtera di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan yang terlibat dalam perampokan tersebut. Sementara itu, enam orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Enam orang yang saat ini masih berstatus DPO merupakan pelaku penjualan rokok hasil rampokan. Sedangkan tiga orang yang berhasil diamankan merupakan pelaku eksekusi,” ungkap Kapolres Ridwan dalam konferensi pers di Madiun, Sabtu.

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial SPR, WW, dan AE, yang berasal dari Pemalang dan Kebumen, Jawa Tengah. Mereka ditangkap beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti seragam polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Menurut penjelasan AKBP Ridwan, perampokan mobil boks yang mengangkut rokok tersebut terjadi pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai petugas polisi yang sedang melakukan razia, lalu menghentikan mobil boks yang menjadi target mereka.

Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, dua pelaku lainnya bertugas untuk memborgol dan melakban sopir truk.

Pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil, dengan inisial SPR. Sedangkan WW adalah seorang resedivis yang merencanakan aksi pencurian, dan pelaku berinisial AE membantu dalam pelaksanaan kejahatan.

Modus operandi para pelaku adalah dengan menyamar sebagai anggota polisi, kemudian menghentikan mobil truk yang diketahui membawa muatan rokok.

“Pelaku melakban sopir setelah menghentikan mobil, kemudian menyekapnya di dalam mobil yang digunakan untuk beraksi, dan membawa mereka hingga ke Cirebon, Jawa Barat,” jelasnya.

Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai 219 karton rokok dengan nilai mencapai Rp3,1 miliar. Rokok tersebut berhasil dijual kepada penadah dengan total Rp840 juta, namun baru dibayar sebagian oleh tersangka EA, seorang penadah yang masih buron, sebesar Rp420 juta.

“Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing tersangka mendapat bagian sebesar Rp60 juta,” tambah Kapolres.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Berdasarkan kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sumber: ANTARANews