Jakarta, tiradar.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dengan tegas menyatakan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Pada peringatan Hari Buruh Internasional, beliau menegaskan penolakan terhadap praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, yang telah menjadi tuntutan pekerja dan buruh.
“Saya kira komitmen kami di Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami menolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak,” ujar beliau kepada awak media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh 2024 di Jakarta Utara seperti yang dimuat di laman ANTARANews, diktuip Kamis (02/5/2024)
Dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja dan buruh, pemerintah telah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha guna mempersiapkan diri menuju dunia kerja yang lebih baik.
Ada enam prinsip yang dipegang teguh dalam penerapan pedoman ini, termasuk mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah. Prinsip lainnya adalah adanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, serta terdapat hubungan fungsional dan pembagian tugas yang jelas.
Pedoman ini juga menekankan prinsip kekeluargaan, penciptaan ketenangan dalam berusaha dan ketentraman dalam bekerja, serta peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, pedoman ini menganut asas kekeluargaan dan gotong royong, yang merupakan nilai yang melekat dalam budaya bangsa Indonesia.
Ida menegaskan bahwa dalam hubungan industrial Pancasila, asas musyawarah untuk mufakat sangat diperlukan dengan menjunjung tinggi etika, baik dalam tindakan maupun gaya berbicara.
“Kami mengajak semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan untuk mematuhi prinsip-prinsip hubungan industrial Pancasila ini,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen dan pedoman ini, diharapkan hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat terjalin dengan lebih baik, menjaga keadilan, dan memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja di Indonesia.
