Subang, tiradar.id – Bus Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, yang menelan korban sebanyak 11 jiwa. Kejadian tragis ini ternyata tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari sejarah kecelakaan dan kecerobohan yang telah terjadi sebelumnya.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, bus tersebut sebelumnya telah mengalami insiden kebakaran di Tol Cipularang pada tanggal 27 April 2024 lalu. “Bus yang terlibat dalam kecelakaan pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang,” ungkapnya kepada media pada Kamis, 30 Mei 2024.
Bukan hanya itu, ternyata perusahaan otobus (PO) yang mengoperasikan bus ini juga tidak pernah melakukan pemeriksaan teknis yang memadai, termasuk pemeriksaan dan perawatan fungsi rem. Bahkan setelah mengalami kebakaran, tidak ada perbaikan menyeluruh yang dilakukan pada bus tersebut. “Perbaikan dilakukan sistem kelistrikan saja berikut interior. Jadi, tidak ada perbaikan kendaraan bus secara keseluruhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa perusahaan bus Putera Fajar yang mengoperasikan bus tersebut tidak memiliki legalitas yang sah. “PO yang dipakai di bus tersebut adalah bodong,” tambahnya. Perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam perusahaan bus yang diakui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bahkan, pemasangan logo PO Putera Fajar dianggap sembarangan dan tidak memiliki legitimasi.
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, telah ditetapkan satu tersangka baru oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat terkait kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, termasuk sopir bus sebelumnya.
Tersangka baru ini memiliki inisial AI, bersama dengan sopir berinisial A, mereka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun kurungan penjara dan/atau 5 tahun penjara. “Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Dengan insiden yang menelan banyak korban ini, penting untuk menegaskan kembali pentingnya keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan dalam operasi transportasi, terutama dalam hal pemeriksaan teknis dan kelaikan kendaraan.


