Subang, tiradar.id – Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi. Pengungkapan ini terjadi pada tanggal 6 September 2024 di Jalan Anggur Raya, Perumnas, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka, yaitu MSR, RDH, HC, dan FR. Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, tersangka utama adalah MRS, yang merupakan pemilik usaha dan penyedia bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas elpiji. Sementara itu, RDH, YC, dan FR berperan sebagai operator dalam proses penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi dengan ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Proses penyuntikan gas ilegal ini dilakukan sejak pertengahan tahun 2024, tepatnya dari bulan Mei hingga Agustus, meskipun tidak dilakukan setiap hari. Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.
Kapolres Ariek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali di wilayah hukum Polda Jabar pada tahun 2024. Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Subang mengamankan berbagai alat, seperti pipa besi, regulator gas yang sudah dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan. Selain itu, ratusan tabung gas elpiji dengan berbagai ukuran juga berhasil diamankan, termasuk cup seal, raber seal LPG, dan alat suntik elpiji.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam kurungan penjara selama 6 tahun. Mereka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kapolres Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun pemilik pangkalan yang mencoba berbuat curang. “Tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat dengan potensi ledakan saat pengoplosan gas,” ujarnya.
Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi yang ada demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.
