Ragam  

DPC HKTI Purwakarta Resmi Terbentuk, Fasilitasi Pembuatan Badan Hukum Gratis untuk Gapoktan

DPC HKTI Purwakarta Resmi Terbentuk, Fasilitasi Pembuatan Badan Hukum Gratis untuk Gapoktan

Purwakarta, tiradar.id – Dewan Pengurus Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Purwakarta masa bakti 2025-2030 resmi terbentuk dan dinahkodai oleh Irwan P Abdurrachman. Sebagai langkah awal, DPC HKTI Purwakarta berkomitmen untuk memfasilitasi pembuatan badan hukum bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Program bantuan pembuatan badan hukum secara gratis ini juga sejalan dengan visi Wakil Bupati Purwakarta terpilih, Abang Ijo Hapidin, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat (Wanhat) DPC HKTI Kabupaten Purwakarta. Diketahui, Abang Ijo Hapidin selama ini aktif bergerak di bidang pertanian dan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani di daerahnya.

Alasan Pentingnya Badan Hukum bagi Gapoktan

Ketua HKTI Kabupaten Purwakarta, Irwan P. Abdurrachman, menjelaskan bahwa legalitas badan hukum menjadi faktor krusial bagi Gapoktan dalam mengakses berbagai bantuan dari pemerintah.

“Ada beberapa alasan mengapa Gapoktan harus memiliki badan hukum. Salah satunya, badan hukum merupakan syarat utama untuk mendapatkan dana hibah serta bantuan lainnya dari pemerintah,” ujar Irwan, Kamis (30/1/2025).

Ia merinci sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban badan hukum bagi penerima dana hibah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 34 ayat (1), yang menyatakan bahwa penerima dana hibah harus berbadan hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Hibah, Pasal 10 ayat (1), yang mengatur bahwa penerima dana hibah wajib memiliki badan hukum serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2015 tentang Pengelolaan Dana Hibah, Pasal 6 ayat (1), yang menegaskan bahwa penerima hibah harus berbadan hukum dan memiliki rekening bank.

“Dengan adanya bantuan ini, Gapoktan di Purwakarta tidak akan terkendala saat mengajukan bantuan atau program pemerintah, karena mereka telah memiliki badan hukum yang sah,” tambah Irwan.
Program Berkelanjutan untuk Petani Purwakarta

Irwan juga menegaskan bahwa program pembuatan badan hukum gratis ini hanyalah awal dari berbagai inisiatif yang akan dijalankan HKTI Purwakarta. Ke depan, organisasi ini akan menghadirkan berbagai program strategis guna meningkatkan kesejahteraan petani.

Salah satu program yang akan dijalankan adalah pembuatan green house di setiap desa di Kabupaten Purwakarta, yang merupakan bagian dari visi Wakil Bupati Purwakarta terpilih, Abang Ijo Hapidin.

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan menghadirkan program yang berdampak langsung bagi petani. Dengan adanya green house di setiap desa, diharapkan hasil pertanian dapat meningkat dan kesejahteraan petani semakin membaik,” tutup Irwan.

Dengan berbagai program yang telah dirancang, HKTI Purwakarta optimistis mampu membawa perubahan positif bagi dunia pertanian di Kabupaten Purwakarta.

Laporan:Riyan Kurnia