Bandung, tiradar.id — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Barat melontarkan kritik tajam terhadap praktik penertiban dan penggusuran bangunan milik warga di sejumlah wilayah seperti Bekasi dan Subang yang dinilai tidak adil dan diskriminatif. Mereka menyoroti ketimpangan dalam pelaksanaan penertiban, yang menurut mereka hanya menyasar rakyat kecil.
Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Jabar, Iqbal Maulana, menyampaikan bahwa tindakan pemerintah terkesan pilih kasih. Menurutnya, bangunan-bangunan milik masyarakat kecil dibongkar secara tegas, sementara bangunan komersial berskala besar yang juga berdiri di atas lahan negara justru dibiarkan tanpa penindakan.
“Penggusuran di Desa Dawuan dan Jalancagak memang dilakukan, tapi kenapa hanya bangunan milik warga kecil yang dibongkar? Sedangkan usaha besar seperti D’Castelo dan Asep Stroberi yang juga berdiri di atas tanah negara, tidak disentuh sama sekali,” ungkap Iqbal.
Diketahui, puluhan jongko milik warga di Desa Dawuan digusur karena berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan Dinas Bina Marga, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan taman. Warga hanya menerima kompensasi sekitar Rp5 juta per jongko, yang dinilai tidak layak dan tidak sebanding dengan kerugian yang diderita.
IMM menilai kebijakan ini tidak manusiawi dan menciptakan ketimpangan sosial. Selain itu, relokasi usaha bagi warga terdampak belum dirancang secara jelas, sehingga menambah beban bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan.
“Kami tidak anti terhadap penertiban. Tapi harus adil dan konsisten. Jangan rakyat kecil saja yang dikorbankan,” tegas Iqbal.
DPD IMM Jabar pun menantang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk membuktikan komitmennya dalam mewujudkan filosofi tata ruang yang ia gaungkan: luhur kudu awian, tengah kudu Balongan, handap kudu Sawahan. IMM menuntut agar filosofi ini diterapkan secara merata dan tidak hanya menjadi jargon semata.
Dalam pernyataannya, IMM menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
- Menertibkan seluruh bangunan di atas tanah negara tanpa pandang bulu.
- Menghentikan penggusuran yang mematikan usaha hidup rakyat kecil.
- Merancang kebijakan tata ruang yang partisipatif, humanis, dan tidak represif.
- Memberikan kompensasi dan relokasi layak bagi warga terdampak.
- Mengusut dugaan praktik pungutan liar oleh oknum birokrasi PJT.
- Memastikan proses kompensasi diawasi ketat oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi manipulasi data penerima.
- Mendesak DPRD Jawa Barat untuk tidak diam dan berani membela kepentingan masyarakat kecil.
“Penertiban seharusnya bukan jadi alat kekuasaan, tapi jalan menuju keadilan ekologis dan sosial,” tutup Iqbal.
Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Jabar menyatakan akan terus mengawal isu ini agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap masyarakat kecil, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersuara dalam memperjuangkan hak-hak warga terdampak.
(Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Ridwan Marwansyah | Sekretaris: Iqbal Maulana)