Jakarta, tiradar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce atau lokapasar (marketplace).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Dalam PMK tersebut, marketplace ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berperan memungut PPh 22 dari para pedagang. Sesuai Pasal 8 ayat (1), besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang, di luar pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pungutan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diwajibkan menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace sebagai bukti telah melewati ambang batas tersebut. Bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, tidak dikenai pungutan, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace.
Selain itu, terdapat beberapa pengecualian lain dalam aturan ini, di antaranya:
- Pedagang mitra aplikasi ojek daring untuk jasa pengiriman atau ekspedisi.
- Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata oleh pabrikan atau pedagang emas.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjiannya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap proses pemungutan pajak di sektor digital semakin tertib dan efisien tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Sumber: ANTARA