Jakarta, tiradar.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas memerintahkan pemberantasan praktik kartel dalam penyelenggaraan ibadah haji. Instruksi itu disampaikan kepada Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyusul temuan adanya indikasi kuat praktik kartel dalam pelaksanaan haji tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan Dahnil dalam sebuah diskusi kelompok terpumpun bertajuk “Membedah Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji” yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS DPR RI di Jakarta, Selasa (15/7).
“Saya sebutkan ke Presiden, ‘Pak, ini ada kartel dalam perhajian kita.’ Presiden langsung menjawab, ‘Udah, kau babat aja’,” ujar Dahnil. Ia mengaku sempat menyampaikan kepada Presiden bahwa kekuatan kartel sangat besar dan menguasai banyak sumber daya, sehingga pemberantasan tidak akan mudah.
Menurut Dahnil, Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap transparansi dan integritas dalam pelaksanaan ibadah haji. “Concern Presiden itu ingin memastikan penyelenggaraan haji bersih dari praktik manipulasi, korupsi, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Pemberantasan praktik kartel tersebut, lanjut Dahnil, merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan haji yang berintegritas. Ia menegaskan bahwa sebagus apa pun sistem dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan, tidak akan berdampak signifikan jika tidak didukung oleh integritas para pelaksana di lapangan.
Dahnil juga menyinggung sejumlah praktik manipulasi yang masih ditemukan, seperti pemalsuan dokumen pernikahan untuk memenuhi syarat sebagai mahram. “Ada oknum yang mengisi antrean haji tersisa dengan alasan sebagai mahram, padahal mereka belum menikah. Bahkan, KTP, surat nikah, dan paspor bisa dipalsukan. Ini praktik yang benar-benar merusak integritas penyelenggaraan haji,” ungkapnya.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan integritas dalam proses pemberangkatan dan pelayanan jemaah haji.
Sebagai langkah lanjutan, BP Haji juga tengah meninjau ulang berbagai aspek pelaksanaan haji, termasuk masa tinggal jemaah untuk musim haji 1447 Hijriah, serta memastikan pengelolaan haji sepenuhnya berada di bawah kendali lembaga tersebut pada tahun 2026.
Dengan adanya perhatian khusus dari Presiden dan komitmen BP Haji, diharapkan tata kelola ibadah haji Indonesia ke depan menjadi lebih bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.


