Sindikat Jual Beli Bayi di Jabar Terungkap, 24 Bayi Dijual ke Singapura oleh 12 Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Rubby Jovan/aa.

Bandung, tiradar.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik perdagangan manusia berupa sindikat jual beli bayi yang melibatkan pengiriman ke luar negeri. Sedikitnya 24 bayi diketahui telah menjadi korban dan dijual ke Singapura oleh jaringan yang kini melibatkan 12 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari pengembangan kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Bandung.

“Kami mendapatkan keterangan bahwa tersangka sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi,” ujar Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (15/7).

Menurut Surawan, para bayi tersebut mayoritas berasal dari wilayah Jawa Barat. Setelah diambil dari orang tua kandung, bayi-bayi itu terlebih dahulu dirawat di Bandung, dipindahkan ke Jakarta, lalu dikirim ke Kalimantan Barat sebelum direncanakan menuju Singapura.

Polda Jabar telah berhasil mengamankan lima bayi di Pontianak, Kalimantan Barat, dan satu bayi lainnya di wilayah Tangerang, Banten. Seluruh bayi kini dalam penanganan pihak kepolisian dan untuk sementara dititipkan di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa bayi-bayi tersebut rencananya akan diadopsi oleh warga negara Singapura dengan harga jual yang bervariasi antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi.

“Ya, keterangan dari tersangka itu bayi-bayi dibawa ke Singapura atau diadopsi oleh warga negara Singapura,” kata Surawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023, dengan struktur organisasi yang rapi. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.

“Bahkan penjualan dilakukan sejak bayi masih dalam kandungan. Ada yang bertugas sebagai penampung, pembuat surat-surat, dan pengirim,” jelas Surawan.

Polda Jabar memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang telah dikirim ke luar negeri. Upaya kerja sama internasional juga sedang dijajaki.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait bayi-bayi yang sudah berada di Singapura. Kami akan bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri lebih lanjut,” tutup Surawan.