Presiden Prabowo Melayat Rumah Duka Affan Kurniawan yang Jadi Korban Insiden Unjuk Rasa

Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) berbincang dengan keluarga mendiang Affan Kurniawan di rumah duka, Menteng, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Cahyo/wpa/rwa/am.

Jakarta, tiradar.id — Presiden RI Prabowo Subianto melayat ke rumah duka Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan taktis Brimob dalam kericuhan unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Presiden tiba di rumah duka pada Jumat (29/8) malam sekitar pukul 21.50 WIB. Mengenakan setelan safari krem dan kopiah hitam, Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kepala Negara hanya berada sekitar 10 menit di lokasi dan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Usai menyampaikan belasungkawa kepada keluarga, Prabowo langsung meninggalkan rumah duka.

Selain Presiden, sejumlah pejabat dan tokoh nasional juga terlihat hadir. Di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta pengusaha sekaligus mantan politisi Golkar, Jusuf Hamka.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan rasa terkejut sekaligus kecewa atas tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam penanganan massa aksi.

Kronologi Insiden

Affan Kurniawan, warga Jakarta berusia 21 tahun, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi ketika aparat berupaya memukul mundur massa aksi yang berkumpul di sekitar kompleks parlemen pada Kamis malam.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengonfirmasi bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan tersebut kini tengah diperiksa.

Insiden tragis ini memicu gelombang aksi susulan. Ratusan pengemudi ojek daring dan masyarakat mendatangi Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat siang, untuk menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian.