
Subang, tiradar.id – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB, K.H. Maman Imanulhaq, meminta negara hadir lebih aktif dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan pesantren menyusul maraknya dugaan kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah.
Menurut Maman, pengawasan dan validasi data pesantren harus diperkuat agar kualitas serta legalitas lembaga pendidikan keagamaan terkontrol baik. Ia menilai langkah tersebut penting memberikan perlindungan para santri dan mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kita ingin negara lebih hadir, terutama dari Kementerian Agama, agar Kementerian Agama lebih aktif melakukan validasi data, termasuk mana yang betul itu baik pesantren, mana juga yang enggak,” kata Maman pada saat wawancara di Warung Mang Sihejo, Subang, pada Senin (11/05/2016).
Maman menegaskan lembaga pendidikan harus diberikan ruang untuk berjalan dan berkembang selama memenuhi ketentuan administrasi serta aturan pemerintah. Namun, apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun tidak memiliki izin resmi, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
“Kita ingin tetap lembaga-lembaga pendidikan itu berjalan, kecuali memang dia menyalahi prosedur administratif. Misalnya dia tidak punya izin, dia tidak memenuhi persyaratan-persyaratan dari Kemenag dan kementerian lainnya. Itu harus dicabut,” tegasnya.
Selain mendorong pengawasan yang lebih ketat, Maman menyampaikan PKB akan memfasilitasi pertemuan sejumlah pesantren dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna membahas langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“PKB akan memfasilitasi pertemuan dari beberapa pesantren lalu bertemu dengan Menteri Agama, Menteri PPA, KPAI, termasuk kepolisian sehingga fenomena ini bisa diminimalisir dan tidak boleh ada lagi yang melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak kita yang kita cintai,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mengorbankan para santri yang tengah menempuh pendidikan. Karena itu, wacana pergantian nama atau rebranding pesantren yang terseret kasus serupa harus dipertimbangkan secara matang oleh masing-masing lembaga pendidikan.
“Yang pasti kata kuncinya jangan korbankan anak-anak didik yang kebetulan sudah mondok di sana atau dididik di sana. Soal pergantian nama, rebranding dan sebagainya itu diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan,” pungkasnya.