Kejaksaan Jagaraksa Tatanen, Program Pendampingan Petani yang Hadirkan Bupati Purwakarta Om Zein di Sawah Desa Ciracas

PURWAKARTA, TIRADAR.ID – Hamparan sawah di Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menjadi saksi kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan para petani.

 

Di tengah suasana pedesaan yang dikelilingi bentang alam hijau, para petani turun langsung ke sawah bersama jajaran Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam Program Kejaksaan Jagaraksa Tatanen, Rabu (9/9/2026).

 

Bukan sekadar kegiatan seremonial, program tersebut menjadi simbol kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat, khususnya para petani yang menjadi salah satu garda terdepan ketahanan pangan.

 

Kegiatan tersebut menjadi pemandangan berbeda ketika aparat penegak hukum yang selama ini identik dengan ruang sidang dan proses penegakan hukum, hadir langsung di tengah hamparan sawah.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan penegakan hukum modern dan humanis tidak boleh hanya berhenti di balik dinding ruang persidangan.

 

Menurutnya, hukum harus hadir secara nyata, menyapa masyarakat secara langsung, sekaligus menjadi pelindung dalam kehidupan sosial masyarakat.

 

Melalui Program Kejaksaan Jagaraksa Tatanen, kata Yudhi, Kejaksaan Negeri Purwakarta ingin menegaskan bahwa institusinya tidak hanya hadir sebagai penegak hukum.

 

Namun, Kejaksaan juga ingin menjadi sahabat dan mitra strategis bagi para petani.

 

“Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat dan mitra strategis para petani. Kami mengajak seluruh lapisan petani untuk saling menggenggam tangan dan bersinergi sebagai garda terdepan ketahanan pangan daerah maupun nasional,” kata Yudhi.

 

Ia menjelaskan, Program Kejaksaan Jagaraksa Tatanen memadukan semangat kepastian hukum dengan upaya pencegahan potensi kejahatan di sektor pertanian.

 

Selain itu, program tersebut juga mengangkat nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Sunda yang menjunjung penghormatan terhadap alam, tanah, serta asas kekeluargaan.

 

Yudhi berharap setiap benih padi yang ditanam dalam kegiatan tersebut tidak hanya menghasilkan panen bagi masyarakat.

 

Lebih dari itu, benih yang ditancapkan ke bumi Purwakarta diharapkan juga menjadi simbol tumbuhnya keadilan, kepastian hukum, dan kesadaran bersama untuk menjaga serta memakmurkan tanah.

 

“Semoga setiap benih padi yang kita tancapkan ke bumi Purwakarta hari ini melahirkan bulir-bulir keberkahan,” ujarnya.

 

“Semoga benih ini tidak hanya memupuk ketahanan pangan, tetapi juga menyemaikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kesadaran kolektif untuk terus menjaga serta memakmurkan bumi Purwakarta,” sambung Yudhi.

 

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengapresiasi gagasan Program Jagaraksa Tatanen yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Purwakarta.

 

Menurut pria yang akrab disapa Om Zein itu, program tersebut menjadi pengingat penting bahwa salah satu benteng pertahanan ekonomi berada di desa.

 

Salah satu kekuatan utama desa, kata dia, adalah sektor pertanian yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur.

 

“Saya pikir ini sangat luar biasa dan untuk selalu mengingatkan bahwa benteng pertahanan ekonomi itu ada di desa. Pertahanannya ada di dunia pertanian,” kata Om Zein.

 

Ia menilai, saat ini masih ada sebagian masyarakat desa yang mulai meninggalkan sektor pertanian dan memilih mengejar pekerjaan lain yang belum tentu memberikan kepastian.

 

Padahal, pertanian merupakan salah satu warisan yang telah lama menjadi sumber kehidupan masyarakat.

 

Menurut Om Zein, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar generasi muda dan masyarakat desa tidak semakin menjauh dari dunia pertanian.

 

“Maka momentum ini adalah untuk mengingatkan itu,” katanya.

 

Selain menjadi pengingat pentingnya menjaga sektor pertanian, Om Zein menilai kehadiran Kejaksaan melalui program tersebut juga dapat memberikan rasa aman kepada para petani.

 

Para petani, kata dia, dapat memperoleh pemahaman dan pendampingan terkait aspek hukum dalam menjalankan aktivitas pertanian.

 

Ia menyebut tidak sedikit masyarakat yang melakukan kesalahan bukan karena memiliki niat buruk, melainkan karena kurang memahami aturan dan ketentuan hukum.

 

Karena itu, kehadiran jaksa secara langsung di tengah masyarakat dinilai dapat memberikan pencerahan dan pemahaman hukum kepada para petani.

 

“Kadang petani melakukan sebuah kesalahan bukan karena dia sengaja, tapi karena dia tidak tahu. Dengan terus bertemu dan mendapatkan pemahaman dari jaksa, mereka akan mendapatkan pencerahan-pencerahan,” ujar Om Zein.

 

Melalui Program Kejaksaan Jagaraksa Tatanen, kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan tidak hanya berhenti di sawah Desa Ciracas.

 

Program tersebut diharapkan dapat menjadi gerakan bersama untuk memperkuat sektor pertanian, memberikan kepastian hukum kepada petani, sekaligus menjaga ketahanan pangan dari desa untuk Purwakarta hingga tingkat nasional.(*)