Jakarta, tiradar.id – Jumlah bank bangkrut di Indonesia terus bertambah. Per Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 23 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya. Kondisi ini menjadi alarm bagi industri perbankan, terutama segmen BPR yang masih merasakan dampak scarring effect dari pandemi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa meski BPR secara industri masih mencatatkan pertumbuhan positif dari sisi aset, penyaluran kredit, dan dana pihak ketiga (DPK), sejumlah indikator kinerja mengalami penurunan. Salah satunya adalah rasio kredit bermasalah (NPL) yang meningkat dari 11,39% pada Juni 2024 menjadi 12,73% per Juni 2025.
“Kinerja industri BPR/S masih dipengaruhi oleh scarring effect dari pandemi yang berdampak pada nasabah perorangan atau UMKM di daerah, yang merupakan target BPR/S,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta.
Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK menunjukkan, hingga Juni 2025, penyaluran kredit BPR naik 5,8% menjadi Rp152,9 triliun, aset meningkat menjadi Rp205,57 triliun, dan DPK tumbuh 8,63% menjadi Rp144,85 triliun. Namun, di sisi lain, jumlah BPR terus menyusut dari 1.384 bank pada Juni 2024 menjadi 1.339 bank pada Juni 2025. Jumlah kantor BPR juga berkurang 86 unit, menjadi 5.912 kantor.
Salah satu kasus terbaru adalah pencabutan izin usaha PT BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menambah daftar bank bangkrut tahun ini menjadi tiga. Secara total, berikut daftar 23 bank yang bangkrut sejak awal 2024:
-
BPR Wijaya Kusuma
-
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
-
BPR Usaha Madani Karya Mulia
-
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
-
BPR Purworejo
-
BPR EDC Cash
-
BPR Aceh Utara
-
BPR Sembilan Mutiara
-
BPR Bali Artha Anugrah
-
BPRS Saka Dana Mulia
-
BPR Dananta
-
BPR Bank Jepara Artha
-
BPR Lubuk Raya Mandiri
-
BPR Sumber Artha Waru Agung
-
BPR Nature Primadana Capital
-
BPRS Kota Juang (Perseroda)
-
BPR Duta Niaga
-
BPR Pakan Rabaa
-
BPR Kencana
-
BPR Arfak Indonesia
-
BPRS Gebu Prima
-
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
-
BPR Disky Suryajaya
Sebagai langkah mitigasi, OJK memperkuat regulasi melalui POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola BPR/BPRS, serta menerbitkan sejumlah SEOJK terkait fungsi kepatuhan, audit internal, dan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). OJK juga mewajibkan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk mengantisipasi potensi kerugian dari kredit bermasalah.
“OJK terus berkomitmen memperkuat industri BPR/S sesuai amanat UU P2SK, agar perbankan kecil tetap berdaya saing dan berkelanjutan di tengah tantangan industri yang semakin kompleks,” tegas Dian.


