Bisnis  

Aturan Baru Sertifikat Halal Berlaku Tanpa Batas Waktu, BPJPH Soroti Dampak pada Pasar Ekspor

Jakarta, tiradar.id — Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menetapkan kebijakan baru bahwa sertifikat halal di Indonesia kini berlaku tanpa batas waktu, selama tidak ada perubahan bahan, fasilitas, atau proses produksi. Artinya, pelaku usaha tidak perlu lagi memperpanjang sertifikat halal jika seluruh komponen produksinya tetap sama.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah efisiensi bagi pelaku usaha dalam negeri. Namun, aturan “tanpa batas waktu” tersebut mulai menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai, masa berlaku sertifikat halal yang tidak dibatasi bisa menjadi kendala bagi produk Indonesia yang ingin bersaing di pasar global.

“Tidak ada sertifikat halal yang berlaku selamanya di dunia internasional. Kalau regulasi kita tidak disesuaikan, produk Indonesia bisa kesulitan menembus pasar global,” ujar Haikal saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Sertifikat Halal di Dunia Punya Batas Waktu

Secara internasional, masa berlaku sertifikat halal biasanya terbatas antara satu hingga tiga tahun. Negara-negara seperti Arab Saudi dan sejumlah wilayah di Eropa hanya mengakui produk dengan sertifikat halal aktif yang diperbarui secara berkala.

Di kawasan ASEAN, masa berlaku rata-rata hanya satu tahun, kecuali di Malaysia yang menggunakan sistem JAKIM dengan masa berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang hingga lima tahun bagi pelaku usaha yang terbukti konsisten menjaga standar halal.

Kondisi ini membuat aturan “sertifikat halal seumur hidup” di Indonesia berpotensi menimbulkan keraguan dari lembaga halal luar negeri, terutama terkait validitas audit dan jaminan proses halal jangka panjang.

Evolusi Aturan Sertifikasi Halal

Sebelum adanya kebijakan baru ini, masa berlaku sertifikat halal di Indonesia mengikuti ketentuan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan jangka waktu tertentu. Namun, perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja membawa sistem baru yang dinilai lebih praktis namun tetap menuntut kejelasan dalam penerapan di pasar global.

BPJPH sendiri mengaku tengah meninjau ulang sejumlah ketentuan teknis untuk memastikan sertifikasi halal Indonesia tetap diakui secara internasional tanpa mengorbankan kemudahan bagi pelaku usaha domestik.