Kemenekraf Susun Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045, Fokus pada Pendekatan Berpusat pada Manusia

Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif, Dessy Ruhati, menghadiri Rapat Panitia Antar Kementerian dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang RINDEKRAF Tahun 2026-2045 di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (30/09/2025) (ANTARA/HO Kementerian Ekonomi Kreatif)

Jakarta, tiradar.id — Kementerian Ekonomi Kreatif mulai menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis pendekatan people-centered, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif, Dessy Ruhati, menjelaskan bahwa penyusunan Rindekraf dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai kementerian dan lembaga. Pembentukan Panitia Antarkementerian/Lembaga (PAK) akan memastikan sinergi dalam membangkitkan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru. “Rencana Induk Ekonomi Kreatif bukan hanya milik Kemenekraf, tapi milik kita bersama. Penyusunannya harus dibangun melalui masukan dari semua pihak,” ujar Dessy, Minggu (5/10).

Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Kemenekraf, Agus Syarip Hidayat, menegaskan bahwa Rindekraf disusun dengan menempatkan pelaku ekonomi kreatif sebagai subjek utama pembangunan. Strategi yang dirancang menitikberatkan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, riset, pendidikan, fasilitasi kekayaan intelektual, serta perlindungan karya kreatif. Selain itu, Rindekraf juga mendorong unit usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing dan pemerataan ekosistem kreatif di seluruh daerah melalui pendekatan SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable).

Sementara itu, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Andri Hananto, menekankan pentingnya menjadikan Rindekraf sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan nasional. “Rindekraf harus menjadi pedoman strategis yang memandu kementerian dan lembaga dalam menyusun rencana aksi menuju 2045, selaras dengan RPJMN dan evaluasi pembangunan setiap periode,” ujarnya.

Masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, istilah industri kreatif, serta peninjauan periodik Rindekraf, menjadi bahan penyempurnaan RPerpres. Melalui kolaborasi lintas sektor, Rindekraf 2026–2045 diharapkan menjadi peta jalan yang komprehensif dan aplikatif dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.