
Subang, tiradar.id – Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diperkuat hingga tingkat desa melalui sistem pengawasan terpadu yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen sekaligus Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, Reda Manthovani, saat menghadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Kabupaten Subang di Smart Hill Camp Ciater, Rabu (13/05/2026).
Menurut Prof. Reda,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk pengawasan distribusi dan pelaksanaan MBG di desa-desa.
“Anggota ABPEDNAS ada 74.651 termasuk yang ada di Subang dan tersebar di seluruh Indonesia merupakan ujung tombak pelaksanaan asta cita untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan menghadirkan sistem Jaga Desa sebagai instrumen pengawasan berbasis masyarakat agar seluruh program pemerintah berjalan tepat sasaran dan transparan.
Salah satu program yang menjadi perhatian khusus ialah pengawasan Program Makan Bergizi Gratis melalui aplikasi Jaga Dapur MBG yang terhubung langsung dengan Kejaksaan dan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Aplikasi Jaga Dapur MBG sebagai wadah laporan MBG yang terhubung langsung dengan Kejaksaan dan BGN. Semua sistem ini sudah terintegrasi dalam Jaga Desa yang di dalamnya Jaga Indonesia Pintar dan Jaga Dapur MBG,” paparnya.
Dengan sistem tersebut, masyarakat desa nantinya dapat menyampaikan laporan, pengawasan, hingga potensi penyimpangan pelaksanaan MBG secara langsung melalui mekanisme yang telah disiapkan Kejaksaan.***