
Bandung,tiradar.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penegakan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor 267/KU.03.02/BID. PP tertanggal 11 Mei 2026, yang disusun menyesuaikan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun ini.
Kebijakan ini disusun berlandaskan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025, terkait penetapan hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Penyesuaian ini bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak agar tidak terkena sanksi akibat tidak dapat mengurus administrasi pada saat kantor pelayanan tutup.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, berikut adalah aturan penerapan sanksi:
– Bagi kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pada Kamis, 14 Mei 2026: sanksi keterlambatan baru diberlakukan mulai Senin, 18 Mei 2026.
– Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada Jumat, 15 Mei 2026: sanksi juga mulai dihitung pada Senin, 18 Mei 2026.
Hal ini dikarenakan rentang tanggal 14 hingga 17 Mei 2026 termasuk dalam masa libur dan cuti bersama, sehingga seluruh kantor pelayanan SAMSAT dan instansi terkait tidak melayani administrasi pada hari-hari tersebut. Sanksi administrasi baru akan mulai diberlakukan pada hari kerja pertama setelah masa libur berakhir.
Dalam surat edaran tersebut, Bapenda Jabar juga memerintahkan seluruh koordinator di Kantor Bersama SAMSAT se-Kabupaten dan Kota di Jawa Barat untuk memperluas sosialisasi kebijakan ini ke masyarakat luas.
Petugas diharapkan aktif menyampaikan informasi kepada wajib pajak agar dapat menyesuaikan waktu pembayaran dan pengurusan dokumen kendaraan, sehingga terhindar dari denda atau sanksi yang tidak perlu.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan berbagai layanan pembayaran non tunai yang telah disediakan pemerintah daerah, guna kemudahan dan kecepatan transaksi.
Pembayaran PKB kini dapat dilakukan melalui jaringan ATM, gerai ritel modern, layanan keuangan digital, penyedia layanan pembayaran, maupun melalui aplikasi resmi Sambara yang dapat diunduh di perangkat seluler.
Layanan ini beroperasi setiap hari dan dapat diakses kapan saja, terlepas dari jam kerja kantor maupun jadwal libur nasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap penyesuaian jadwal ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor, sekaligus menjaga kelancaran administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah yang dikelola secara transparan dan berkeadilan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih rinci dapat mengunjungi kantor SAMSAT terdekat, mengakses situs resmi maupun akun media sosial milik Bapenda Provinsi Jawa Barat.***