Bisnis  

Warga Pertanyakan TPS B3 Klinik Ashiqa, Jawaban Pemilik: Kami Berijin

Petugas DLH Subang, Dani (tengah) memeriksa kelengkapan TPS B3 Klinik Ashiqa di Kecamatan Purwadadi, Kamis (15/5/2025). (Feri Kosasih/ tiradar.id)

Subang, tiradar.id– Tempat Pembuangan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3) Klinik Ashiqa yang beralamat di Jalan Purwadadi RT 22 RW 05 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, di pertanyakan oleh warga Purwadadi.

Ahmad Syarifudin, Minggu, 11 Mei 2025, menduga, fasilitas pelayanan kesehatan belum memiliki TPS B3. Padahal, menurut Ahmad,   sesuai regulasi yang berlaku, setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, wajib memiliki TPS B3 untuk menyimpan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan dari kegiatan operasionalnya.

“Pengelolaan limbah B3 tidak bisa sembarangan, harus sesuai prosedur dan memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, dia bersama organisasinya, Gapura Reformasi Indonesia (GRI) Perwakilan Subang,  sudah bersurat ke pihak klinik untuk mendapatkan jawaban atas dugaannya. Lain dari itu, dia juga sudah meminta untuk dapat melihat keberadaan TPS B3 dan IPAL.

“Namun pihak Klinik Ashiqa tidak memberikan ijin untuk dapat melihat keberadaan TPS B3 dengan dalih kalau mau melihat harus didampingi petugas dari DLH,” ucap Ahmad.

Untuk mendapatkan kejalasan akan hal tersebut, menurut Ahmad, dia juga sudah berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, untuk melakukan pengecekan ke klinik yang sudah beroperasi beberapa tahun di Kecamatan Purwadadi.

“Kami akan mengirimkan surat kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang, meminta bersama-sama mengecek ke beberapa klinik yang ada di Kabupaten Subang, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Purwadadi, terkait keberadaan TPS B3 dan IPAL,” tambah Ahmad.

Pantau Langsung ke Lokasi Klinik

Plt kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Iwan Rudianto, Senin, 12 Mei 2025 mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas perhatian yang diberikan oleh warga masyarakat terkait keberadaan klinik yang ada di Kabupaten Subang.

“Klinik tanpa izin TPS B3 dan IPAL, menjadi perhatian serius kami juga, karena kalau TPS B3 tidak ada, berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Iwan.

Karenanya, tambah Iwan, pihaknya langsung menugaskan petugas yang khusus di bidang limbah B3 untuk melakukan pentauan langsung ke lokasi yang dimaksud, untuk memberikan kejelasan atas dugaan yang ada.

“Silahkan kawan-kawan wartawan untuk turut mendampingi,” ucap Iwan.

Ini Jawaban Pemilik Klinik

Pemilik Klinik Ashiqa, dr. M. Rizki, saat ditemui di klinik, Kamis, 15 Mei 2025, mengatakan, dia sudah menerima surat dari lembaga dimaksud, namun, sesuai dengan arahan dari petugas PUSKESMAS Purwadadi, dia tidak bisa menunjukkan TPS B3.

“Karena dianggap berbahaya, sehingga kami tidak bisa menunjukkan langsung, apabila tidak ada pendampingan dari petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Rizki.

Menurut Rizki, dia sangat berterimakasih kepada warga masyarakat yang memperhatikan keberadaan Klinik Ashiqa, dengan begitu, tambah dia, merupakan bukti, apabila warga masyarakat di Kecamatan Purwadadi sudah memiliki kepedulian terhadap kesehatan lingkungan.

“Ini juga menjadi evaluasi bagi kami, dengan adanya perhatian dari warga masyarakat, berarti pelayanan kami kepada warga masyarakkat harus lebih baik lagi,” tambah Rizki.

Didampingi petugas dari DLH, Dani, Rizki menunjukkan lokasi tempat pembuangan sementara limbah B3. Melihat kondisi di lokasi, Dani mengatakan, jika penempatannya sudah sesuai dengan standar operasional (SOP).

“Sudah benar, barang dimasukan ke plastik kuning dan tidak bersentuhan langsung dengan lantai, sementara untuk limbah alat suntik, sudah sesuai SOP untuk dimasukan ke dus,” ujar Dani.

Melihat tumpukan limbah yang ada, Dani bertanya ke Rizki, tengat waktu pengambilan limbah terakhir oleh pihak ke-3.

“Terakhir, kapan diangkut? Dan kapan limbah ini akan diangkut?” tanya Dani.

Menjawab pertanyaan Dani, Rizki mengatakan, penarikan terakhir dilakukan tanggal 25 April 2025, dan rencananya, Jum’at, 16 Mei 2025 akan dilakukan pengangkutan kembali.

“Pengambilannya kan dilakukan setiap 20 hari kalender, terkadang, kalau sebelum 20 hari kalender sudah menumpuk, kami akan telpon pihak ketiga,” ucap Rizki.

Dalam kesempatan tersebut, Rizki juga memperlihatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perijinan hingga perjanjian kerjasam dengan pihak ketiga untuk pengangkutan limbah, serta dokumen terakhir pengangkutan.

“Kami ingin yang terbaik dalam melayani masyarakat, sehingga segala persyaratan administrasi hingga persyaratan fisik, kami siapkan, intinya, kami sudah berijin” jelasnya.***

Reporter: Adi Priatna dan Feri Kosasih

Editor: @gusekoms