Subang, tiradar.id – Kepolisian Resor (Polres) Subang menetapkan enam tersangka dalam kasus tawuran pelajar yang menewaskan seorang remaja asal Indramayu, Jawa Barat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) di jalur Pantura, tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). “Pelaku di antaranya T (18), berperan membacok korban hingga tewas. Sementara lima ABH berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA, yang berasal dari wilayah Compreng dan Indramayu,” kata Dony, Rabu (17/9/2025).
Polisi juga mengamankan dua senjata tajam jenis corbek berukuran sekitar 1,5 meter yang digunakan para pelaku untuk melukai korban. “Korban RS (17) meninggal di lokasi kejadian akibat luka bacok di kepala. Korban lainnya, WP (14), mengalami luka robek di leher dan hingga kini masih dirawat di RS Mitra Plumbon Patrol,” ujarnya.
Menurut Dony, tawuran maut itu dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram dan melibatkan puluhan remaja dari Subang dan Indramayu. Aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor berakhir saat korban terjatuh menabrak pembatas jalan, lalu dibacok oleh para pelaku.
Polisi menjerat T dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Pasal 60 UU 35/2014, dan Pasal 170 KUHP.
Adapun lima ABH lainnya akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dony menegaskan bahwa penanganan kasus akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. “Jenis sanksi berbeda akan diberikan sesuai usia anak dan sifat pelanggarannya, dengan tujuan utama pemulihan, bukan pembalasan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti maraknya tawuran pelajar yang dipicu media sosial dan berdampak fatal. Polisi mengimbau orang tua serta sekolah lebih aktif mengawasi pergaulan remaja agar peristiwa serupa tidak terulang.


