Bahlil Rancang Lembaga Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg  

Jakarta, tiradar.id– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sedang merumuskan pembentukan lembaga pengawas khusus untuk memastikan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg tepat sasaran.

Lembaga tersebut nantinya akan memastikan masyarakat memperoleh LPG dengan harga sesuai ketetapan pemerintah melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Harus ada lembaga pengawas untuk LPG subsidi. Lembaga itu bisa berupa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau mungkin lembaga ad-hoc,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI: Tunjangan Dana Pensiun Anggota DPR Akan Dikaji

Langkah ini bertujuan untuk mencegah pemborosan anggaran dan memastikan subsidi LPG benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. “Subsidi harus tepat sasaran. Harga, volume, serta distribusinya harus sesuai, dan tidak boleh ada penyalahgunaan. Ini adalah hak rakyat,” tegasnya.

Tanggapan BPH Migas

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merespons positif rencana tersebut, meski menegaskan bahwa lembaganya saat ini tidak memiliki wewenang untuk mengawasi LPG 3 kg. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa diperlukan perubahan regulasi apabila tugas tersebut akan diberikan kepada BPH Migas.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Luncurkan Rencana Pencegahan dan Pengendalian Kanker Nasional 2024-2034

“Saat ini tupoksi BPH Migas tidak mencakup pengawasan LPG 3 kg. Jika memang ingin ditugaskan, regulasinya harus diubah terlebih dahulu,” jelas Erika saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025).

Pembentukan lembaga pengawas ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan bantuan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah terus mengkaji langkah terbaik untuk mewujudkan kebijakan ini demi menjaga keberlangsungan subsidi yang tepat sasaran.

Sumber: CNN Indonesia