Pemkab Purwakarta tegaskan rencana tata ruang wilayah harus selaras dengan pemerintah propinsi dan pusat

 

Suasana aktivitas di pusat kota Purwakarta, Jawa Barat. Rabu (1/4/2026)

Purwakarta, Tiradar.id- Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus selaras dengan pemerintahan propinsi dan pemerintahan pusat, tidak boleh dilakukan secara mandiri.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta, Octi Viani Ruhyanto.

Octi menyampaikan bahwa penyusunan RTRW merupakan proses kolaboratif yang melibatkan banyak pihak, ternasuk berbagai unsur masyarakat.

Menurutnya, dokumen RTRW harus sejalan dengan arah kebijakan pemerintah propinsi dan pusat agar pembangunan wilayah berjalan terintegrasi dan berkelanjutan.

“Kita tidak berdiri sendiri, tetapi mengikuti dan sejalan dengan RTRW propinsi serta RTRW pusat,” ujar Octi kepada media. Rabu (1/4/2026).

Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah menggandeng tim teknis, tokoh masyarakat, akademisi, pengamat lingkungan, hingga perwakilan Kecamatan dan Desa.

Keterlibatan berbagai unsur ini, kata Octi, dinilai penting untuk memastikan perencanaan ruang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.

“Revisi RTRW Purwakarta juga sudah hampir final, persubnya sudah disetujui dan ditandatangani oleh Dirjen Tata Ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tinggal diparipurnakan dan diratifikasi menjadi sebuah Perda oleh dewan,” papar Octi.

Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Purwakarta diarahkan untuk mewujudkan daerah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Purwakarta juga diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan industri, pertanian, dan pariwisata yang tetap berkarakter budaya Sunda.

Visi tersebut, kata Octi, sejalan dengan RPJPD Kabupaten Purwakarta, yakni “Purwakarta Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan”, serta RPJMD dengan visi “Mewujudkan Purwakarta Istimewa”.

Dalam implementasinya, penataan ruang di Purwakarta juga mengusung nilai kearifan lokal melalui filosofi Tri Tangtu di Buana.

“Filosofi tersebut diwujudkan dalam konsep tata ruang yang meliputi tata wilayah (penataan tempat), tata wayah (pengaturan waktu), dan tata lampah (perilaku),” pungkasnya. (Supriyadi)