Bapanas Sebut Main Harga dan Mutu Beras Bisa Dipenjara Lima Tahun, Denda Capai Rp5 Miliar

Petugas sedang memeriksa beras premium saat lakukan sidak | Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/pri.

Makassar, tiradar.id — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan keras seluruh pelaku usaha beras agar tidak melakukan kecurangan dalam harga, mutu, maupun pelabelan produk. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda lebih dari Rp5 miliar.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, menegaskan bahwa manipulasi label dan mutu beras merupakan tindakan serius yang melanggar hukum. Ia mencontohkan, praktik menjual beras medium dengan label premium atau mencantumkan informasi yang tidak sesuai isi kemasan dapat langsung diproses pidana.

“Jika label tidak sesuai isi, itu pidana. Begitu pula mutu, bila hasil laboratorium tidak sesuai,” ujarnya usai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Rabu (22/10/2025).

Menurut Hermawan, Bapanas melakukan uji mutu dan label beras melalui pemeriksaan laboratorium selama 14 hari guna memastikan kesesuaian antara klaim di kemasan dan isi sebenarnya. Ia menjelaskan, beras premium seharusnya memiliki tingkat patahan maksimal 15 persen, sedangkan di atas 16 persen sudah dikategorikan sebagai beras medium.

“Kasus di Jakarta kemarin itu, beras medium dijual sebagai premium. Itu jelas pelanggaran,” katanya.

Meski demikian, Bapanas tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi berat. Pelanggar yang baru pertama kali terdeteksi akan diberikan teguran tertulis. Namun, bila mengulangi kesalahan, izin usaha bisa dicabut.

“Kami ingin menjaga suasana pasar tetap kondusif. Tapi kalau masih bandel, penegakan hukum akan dilakukan. Ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancamannya lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar,” tegas Hermawan.

Ia menambahkan, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan saat inspeksi mendadak di pasar. Dari hasil pemeriksaan, terungkap praktik penjualan beras medium yang diklaim sebagai premium. Kasus ini kemudian ditangani Bareskrim Polri, dan sebanyak 36 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hermawan juga tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di daerah lain, terutama di wilayah non-sentra produksi. Ia menegaskan bahwa Bapanas tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan, baik terhadap pelaku swasta maupun pejabat daerah.

“Kalau terbukti, semua akan ditindak. Termasuk oknum pejabat, anggota TNI, atau Polri,” ujarnya.

Bapanas menegaskan, anggota TNI atau Polri yang terlibat dalam permainan harga dan mutu beras juga akan diproses sesuai ketentuan hukum masing-masing lembaga.

“Oknum TNI akan ditangani Peradilan Militer, sedangkan oknum Polri diproses secara pidana umum, sama seperti masyarakat lainnya,” pungkas Hermawan.

Sumber: Badan Pangan Nasional (Bapanas)