FGD Perumda TRS: Sekda Subang Ancam Sumur Ilegal

SUBANG, tiradar.id — Pesatnya pertumbuhan kawasan industri dan perumahan di Kabupaten Subang memicu tantangan baru pada tata kelola air baku. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang bersama PT Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang (TRS) mendorong pengetatan regulasi dan tindakan tegas terhadap praktik pengeboran air bawah tanah tanpa izin.

Sikap tegas tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah (Kang Rona), saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) berkonsep ”Layanan air untuk sektor Domestik, Industri dan Perumahan” yang digelar Perumda TRS di Aula D’King, Rabu (21/10/2026).

Direktur Utama Perumda TRS, Lukman Nurhakim, memaparkan bahwa belum tersambungnya jaringan PDAM ke kawasan permukiman baru dan zona industri kerap dimanfaatkan oleh sejumlah pengembang dan perusahaan untuk membuat sumur bor mandiri tanpa izin resmi.

“Masih banyak pengembang perumahan yang tidak memperhatikan ketersediaan jaringan air minum resmi. Akibatnya, praktik pengeboran sumur dalam tanpa izin masih marak. Perlu ada regulasi terintegrasi beserta sanksi tegas untuk membatasi pemanfaatan air bawah tanah,” ujar Lukman.

Kendati demikian, Lukman memastikan bahwa di tengah fenomena iklim ekstrim (El Nino), pasokan air baku dan debit lima sumber mata air utama di Kabupaten Subang secara umum masih berada pada level aman untuk kebutuhan domestik.

Merespons paparan Perumda TRS, Sekda Subang, Rona Mairansyah, menegaskan bahwa eksploitasi air tanah yang tidak terkendali oleh pelaku industri berpotensi merusak daya dukung lingkungan dan mengancam pasokan jangka panjang.

Ia meminta dinas teknis dan Satpol PP tidak ragu menindak tegas pengembang maupun pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Apabila ada perusahaan yang melakukan pengeboran tanpa izin, kita tidak boleh ada ‘tedeng aling-aling’, kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kang Rona.

Lebih lanjut, Kang Rona menekankan bahwa forum FGD harus menghasilkan dokumen kebijakan dan langkah operasional yang jelas, bukan sekadar berakhir sebagai wacana seremonial.

“Saya berharap setelah pertemuan ini, kita segera menyusun rencana aksi (action plan) yang jelas untuk sinkronisasi data, penelaahan regulasi, dan kepastian layanan air bersih bagi warga maupun investor,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda TRS, Yayat Sudrajat, menyatakan jajarannya bakal memperketat pengawasan kinerja direksi agar terjadi keseimbangan antara fungsi pelayanan publik (public service) dan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

FGD tersebut turut dihadiri oleh Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Subang, jajaran Direksi dan Dewas Perumda TRS, CEO PT Trimegah, serta para Kepala Perangkat Daerah terkait.