Kades Karangsari Viral Usai Sawer di Klub Malam, DPMD Cirebon Panggil untuk Klarifikasi

Aksi Kepala Desa Karangsari saat sawer di klub malam (Foto: Istimewa)

Cirebon, tiradar.id — Nama Kuwu (Kepala Desa) Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, tengah menjadi sorotan publik. Aksinya yang terekam video tengah “nyawer” atau menebar uang di sebuah tempat hiburan malam viral dan menuai reaksi beragam dari warganet, terutama di media sosial wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Video tersebut menunjukkan Casmari berada di tengah suasana riuh sebuah klub malam sambil menyebar uang ke arah panggung hiburan. Banyak pihak mempertanyakan etika seorang pejabat publik seperti kepala desa yang melakukan tindakan tersebut di ruang publik, meskipun dalam kapasitas pribadi.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025), Casmari tidak membantah video tersebut. Ia mengaku aksinya dilakukan secara spontan, mengikuti suasana bising dan riuh di dalam tempat hiburan malam tersebut.

“Secara tak sadar, dan kalau di diskotik kan suasananya seperti itu, ramai, bising, puyeng. Jadi ya seperti itu kejadiannya,” ujar Casmari.

Casmari menjelaskan bahwa uang yang digunakan untuk saweran tersebut berasal dari kantong pribadinya, bukan dana desa. Ia mengaku memiliki usaha di bidang pertanahan, beberapa rumah, dan tiga unit mobil. Bahkan, ia mengklaim sudah terbiasa melakukan saweran sebelum menjabat sebagai kuwu.

“Sebelum jadi kuwu saya juga sering sawer, bahkan pernah habis Rp15 juta. Yang kemarin itu paling cuma Rp1 sampai Rp3 juta,” katanya santai.

Tak hanya itu, Casmari menyatakan bahwa ia tidak pernah mengambil gajinya sebagai kuwu sejak menjabat pada tahun 2023. Gaji tersebut, menurutnya, telah dialokasikan untuk kegiatan sosial dan pembangunan di desa.

“Tahun pertama untuk fakir miskin dan anak yatim, tahun kedua untuk Rutilahu dan perbaikan jalan. Saya ikhlas, senang membantu,” ujarnya.

Meski begitu, Casmari menyadari bahwa dirinya sebagai pejabat publik harus menjaga etika. Ia menegaskan tidak semua kepala desa melakukan hal serupa dan meminta publik tidak menggeneralisasi.

Pemkab Cirebon Panggil Casmari

Viralnya video tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera bertindak. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Cirebon, Dani Irawadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Casmari untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Dani, meskipun dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tidak diatur secara spesifik soal larangan saweran di klub malam, sebagai pejabat publik seorang kuwu tetap harus menunjukkan sikap dan perilaku yang patut dijadikan contoh.

“Tidak tertulis jelas bahwa perbuatan itu melanggar larangan atau kewajiban kuwu, tapi beliau adalah pejabat publik. Seharusnya memberi contoh yang baik,” kata Dani.

Dani menyayangkan tindakan Casmari dan menegaskan bahwa jika kejadian serupa terulang, sanksi administratif hingga pencopotan jabatan bisa saja dijatuhkan.

“Sudah kami minta komitmennya melalui surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Jika terulang, ada sanksi administratif,” tambahnya.

Casmari sendiri disebut telah menyatakan secara tertulis bahwa aksinya tersebut adalah bentuk kekhilafan dan bersedia menerima sanksi moral yang diberikan.

Pembelajaran bagi Kepala Desa Lain

DPMD berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para kuwu lainnya di Kabupaten Cirebon. Dani menekankan bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat dan harus menjaga perilaku serta moral dalam kehidupan sehari-hari.

“Diharapkan seluruh kuwu dapat menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bertindak,” pungkasnya.