Kemendikdasmen Resmikan Tes Kemampuan Akademik sebagai Standar Nasional Evaluasi Pendidikan

Jakarta, tiradar.id Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan kebijakan baru guna memperkuat sistem evaluasi pendidikan nasional melalui pengenalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar penilaian capaian belajar peserta didik di seluruh jalur pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 Juni 2025. TKA dirancang sebagai instrumen penilaian akademik nasional yang dapat diikuti oleh siswa dari jalur formal, nonformal, hingga informal.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa kehadiran TKA merupakan langkah strategis untuk menjamin pemerataan mutu dan akses terhadap sistem evaluasi yang objektif dan kredibel.

“Kami memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa semua murid Indonesia, tanpa memandang latar belakang jalur pendidikannya, mendapatkan kesempatan yang adil untuk menunjukkan capaian akademiknya. TKA hadir sebagai bentuk komitmen kami terhadap pendidikan berkualitas yang transparan dan inklusif,” ujar Toni, Sabtu (8/6/2025).

Menjangkau Semua Jalur Pendidikan

TKA terbuka bagi peserta didik dari berbagai jenjang dan jalur pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK (jalur formal), Program Paket A, B, dan C (jalur nonformal), hingga murid dari jalur informal. Setiap peserta akan mendapatkan nilai dan kategori capaian yang distandarisasi secara nasional. Peserta dari jalur formal dan nonformal juga akan menerima sertifikat hasil TKA sebagai bukti capaian akademik.

Fungsi Strategis TKA

Menurut Toni, hasil dari TKA akan digunakan sebagai dasar dalam berbagai kebijakan pendidikan strategis, di antaranya:

  • Dasar seleksi jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMP, SMA, dan SMK.
  • Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
  • Dasar penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal.
  • Referensi seleksi akademik oleh lembaga pendidikan dan instansi pemerintah.
  • Acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh kementerian dan pemerintah daerah.

Penerapan Bertahap

Untuk tahun 2025, pelaksanaan TKA ditujukan terlebih dahulu kepada siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Sementara itu, penerapan bagi jenjang SD dan SMP akan dimulai pada tahun 2026.

“Kami mulai bertahap. Tahun ini difokuskan untuk kelas akhir jenjang menengah atas. Tahun depan, pelaksanaan akan diperluas ke tingkat dasar dan menengah pertama,” jelas Toni.

Komitmen pada Pendidikan Berkualitas

Kebijakan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang adil, terstandar, dan inklusif, sejalan dengan amanat konstitusi dalam menjamin hak atas pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara.

Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan dapat mengakses salinan resmi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 melalui laman resmi Kemendikdasmen di: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.