Jakarta, tiradar.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun bagi pekerja telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, diatur bahwa usia pensiun pekerja akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya. Hal ini dimulai pada tahun 2019, ketika usia pensiun ditetapkan pada 57 tahun, dan kemudian pada tahun 2022 menjadi 58 tahun. Pada tahun 2025, usia pensiun pekerja akan meningkat menjadi 59 tahun.
Menurut Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, usia pensiun adalah batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan beban kerja yang dihadapi pekerja. “Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai dengan amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nanti mencapai 65 tahun,” ungkap Sunardi dalam keterangannya pada Jumat (10/1/2025).
Usia pensiun yang terus meningkat ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang semakin tinggi, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat. Dengan demikian, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) akan berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau apabila ahli waris pekerja meninggal dunia.
Sunardi juga menekankan bahwa program Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua. Semua kewajiban ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang pasti bagi pekerja.
Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menetapkan beberapa perjanjian penting, seperti Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pedoman teknis antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja.
Dengan adanya peningkatan usia pensiun ini, pekerja memiliki kesempatan lebih lama untuk bekerja dan memperoleh manfaat dari program jaminan sosial, yang tentunya akan memberikan jaminan masa depan yang lebih baik.