Pemerintah dan DPR Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Syok dan Khawatir Dampaknya

Jamaah haji 2023 di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: MCH)

Jakarta, tiradar.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan aturan yang memperbolehkan umat Islam melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Dengan demikian, jamaah kini memiliki opsi untuk menjalankan umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi seperti sebelumnya.

Sebelum aturan ini berlaku, seluruh perjalanan umrah wajib difasilitasi oleh PPIU yang telah memiliki izin dan diawasi langsung oleh pemerintah.

Respons Pelaku Usaha Travel

Kebijakan baru ini memunculkan kegelisahan di kalangan pelaku industri travel haji dan umrah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut pasal baru tersebut mengejutkan dan menimbulkan kekhawatiran besar bagi ribuan penyelenggara resmi.

“Bagi ribuan pelaku PPIU dan PIHK yang telah berinvestasi besar, membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta membuka lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, legalisasi umrah mandiri berpotensi menimbulkan dampak luas, baik terhadap perlindungan jamaah maupun terhadap perekonomian nasional.
“Sekitar 4,2 juta pekerja menggantungkan hidup di sektor haji dan umrah. Jika regulasi ini tidak diatur dengan baik, banyak di antaranya bisa kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.

Perlindungan Jamaah Jadi Sorotan

Zaky juga menyoroti aspek keamanan dan perlindungan jamaah yang dikhawatirkan akan berkurang.
Selama ini, keberadaan PPIU berizin dinilai penting untuk memastikan kepastian jadwal, akomodasi, serta pendampingan jamaah selama di Tanah Suci.

Sementara itu, pemerintah beralasan, kebijakan umrah mandiri merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat, terutama di tengah perubahan kebijakan Arab Saudi yang kini memperbolehkan pelaksanaan umrah dengan berbagai jenis visa.

Meski demikian, perdebatan mengenai efektivitas dan implikasi ekonomi dari aturan baru ini diperkirakan masih akan terus bergulir di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.