Peringatan, Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Parkir Liar

Pemkot Bandung bakal tindak tegas parkir liar. (Foto: Pemprov Jabar)

Bandung, tiradar.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung. 

“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Ema mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.

Baca Juga:  Purwakarta Refleksi dan Raih Prestasi: Sambut 2025 dengan Optimisme Baru

“Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,” katanya. 

Ema juga menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif dan memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli,” tegas Ema.(*)