Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengambil langkah signifikan dengan merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) terkait suku cadang pesawat. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).
Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan harga tiket pesawat, sehingga meningkatkan minat pariwisata di Indonesia. Menurutnya, biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19 persen dari harga tiket pesawat, menjadikannya faktor kedua terbesar setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang mencapai sekitar 35,76 persen.
Relaksasi ini diterapkan untuk barang Suku Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara yang diimpor oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur hal ini, diumumkan pada 7 Maret 2024, dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Penerbitan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 melibatkan sejumlah kementerian terkait yang menggelar rangkaian rapat untuk membahas usulan dari asosiasi pesawat Indonesia, yaitu Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA). Kedua asosiasi tersebut menyampaikan bahwa dari total 557 pesawat milik operator penerbangan sipil di Indonesia, sekitar 200 di antaranya memerlukan perbaikan. Namun, pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat masih didominasi oleh impor, mencapai 93 persen.
Arif Sulistiyo menjelaskan bahwa kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara. Oleh karena itu, asosiasi menyampaikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapat relaksasi atau pembebasan lartas impor.
Program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), yang diluncurkan pada 13 Desember 2022, menjadi latar belakang dari kebijakan ini. Program ini dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan merupakan kolaborasi antara pemerintah, badan usaha milik negara, asosiasi, dan sektor swasta. BBWI bertujuan untuk menguatkan kampanye pariwisata, mengintegrasikan paket wisata, menyediakan aksesibilitas yang terjangkau, dan menerapkan aspek keberlanjutan.
Dengan adanya relaksasi lartas suku cadang pesawat, diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan pesawat, mengurangi biaya operasional, dan pada akhirnya, mendukung pertumbuhan sektor pariwisata melalui peningkatan daya saing dan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau.