Jakarta, tiradar.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR RI. Hal ini merupakan respons terhadap banyaknya masukan dan sorotan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Masukan dari masyarakat sudah banyak, dan kami akan mengkaji hal ini. Kami anggap itu sebagai aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat.
Publik telah menyoroti bahwa dana pensiun diberikan seumur hidup kepada anggota DPR RI, meskipun mereka hanya bekerja selama satu periode. Menanggapi hal ini, Dasco memastikan bahwa masalah tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat masa persidangan yang akan datang.
“Tidak hanya aspirasi terkait pembangunan di daerah, tetapi juga mengenai DPR itu sendiri. Kami akan membawa isu ini dalam rapat pada masa sidang berikutnya,” ujar Dasco.
Dasar hukum terkait pemberian uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Aturan ini mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi pimpinan, anggota lembaga tertinggi negara, serta mantan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Selain itu, Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga menjelaskan besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR RI, yang didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Besaran dana pensiun yang diterima oleh anggota DPR RI, sebesar 60 persen dari gaji pokok, dapat bervariasi tergantung pada posisi yang diduduki selama menjabat, apakah sebagai anggota biasa atau pimpinan.
Dengan rencana pengkajian ini, diharapkan adanya evaluasi terhadap kebijakan dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI, sejalan dengan aspirasi masyarakat.
