Wamedagri Sebut 270 Kepala Daerah Akan Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025 Mendatang

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (dua kiri) melayani permintaan wawancara cegat wartawan selepas sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta, tiradar.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa sekitar 270 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. Acara pelantikan ini akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bima menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada tanggal tersebut merupakan mereka yang proses pemilihannya tidak mengalami sengketa atau gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1), usai menghadiri sidang kabinet.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dinilai Mainkan Peran Strategis Indonesia di Kawasan ASEAN dan Asia Pasifik dalam Kunjungan ke China

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam pelantikan gelombang pertama ini, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, juga akan dilantik oleh Presiden Prabowo.

Pelantikan Tiga Termin

Menurut Wamendagri, pelantikan kepala daerah kemungkinan akan dilakukan dalam tiga termin. Gelombang kedua akan mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya mengalami sengketa namun gugatannya ditolak atau dihentikan (dismissal) oleh MK. Sementara itu, gelombang ketiga diperuntukkan bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya digugat ke MK dan dinyatakan memerlukan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Tunjuk Ema Sumarna jadi Plh Wali Kota Bandung

“Yang kedua nanti untuk kepala daerah yang gugatannya ditolak atau dismissal, dan yang ketiga untuk gugatannya yang diterima MK,” jelas Bima.

Jadwal pelantikan gelombang kedua dan ketiga akan menyesuaikan dengan hasil proses persidangan di MK dan waktu penyelenggaraan pemilu ulang jika diperlukan.

Disetujui Pemerintah dan DPR

Bima menambahkan, jadwal pelantikan gelombang pertama ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo dalam sidang kabinet.

Baca Juga:  Roadshow Refleksi 5 Tahun Jimat-Akur di Kecamatan Jalancagak Disambut Antusias

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” ungkap Bima.

Pelantikan serentak ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat daerah, sekaligus mencatat sejarah baru dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.