Langgar Aturan PPDB, Puluhan Calon Peserta Didik SMAN 3 Subang Dicoret

Subang, tiradar.id – Puluhan calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus dicoret karena tidak mampu membuktikan kebenaran domisili dalam PPDB jalur zonasi.

Ketua PPDB SMA Negeri 3 Subang, Muhammad Ruhiman, mengungkapkan bahwa dalam PPDB dari jalur zonasi, setiap calon siswa wajib menyertakan syarat berupa domisili. Namun, dalam prosesnya, terdapat 29 calon siswa yang tidak bisa membuktikan kebenaran domisili mereka sehingga terpaksa harus dicoret.

Kebenaran tentang bukti surat domisili itu harus dipenuhi karena hal tersebut merupakan bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Ruhiman menjelaskan bahwa kartu keluarga yang digunakan oleh 29 calon siswa tersebut tidak dikenali oleh warga setempat. Kartu keluarga yang digunakan diduga sengaja dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan dalam PPDB jalur zonasi.

“Jadi kartu keluarga yang dipakai itu dibuat belum setahun, untuk kepentingan masuk sekolah,” kata Ruhiman. Oleh karena itu, panitia PPDB SMA Negeri 3 Subang tidak bisa menerima calon siswa tersebut melalui jalur zonasi.

Selain masalah domisili, pihak SMA Negeri 3 Subang juga menerima banyak laporan mengenai adanya praktik percaloan dalam proses PPDB tahun ini. Namun, meski menerima banyak laporan, panitia tidak mendapatkan bukti mengenai praktik percaloan tersebut dari pelapor, sehingga sulit untuk ditindaklanjuti.

Pada PPDB tahun ini, SMA Negeri 3 Subang memiliki kuota sebanyak 396 peserta didik baru. Dengan adanya masalah verifikasi domisili dan laporan mengenai praktik percaloan, diharapkan proses PPDB ke depannya bisa lebih transparan dan adil agar tidak merugikan calon siswa yang benar-benar memenuhi persyaratan.