Blitar, tiradar.id – Nur Khalim, ayah kandung UK (29), korban pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan masyarakat, mendesak agar pelaku RTH alias A dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya. Nur Khalim menyatakan harapannya bahwa pelaku dihukum mati karena telah melakukan tindakan keji terhadap putrinya.
“Jelas harus dihukum berat. Jadi kalau bisa, yang membuat anak saya sampai jadi korban itu harus dihukum mati,” tegas Nur Khalim saat memberikan keterangan pada Senin (27/1/2025). Ia menambahkan, tindakan brutal pelaku telah melukai keluarganya secara mendalam.
Selain itu, Nur Khalim juga berharap agar bagian tubuh korban yang telah ditemukan segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak. “Harapannya segera bisa dimakamkan dijadikan satu,” ujarnya.
Penemuan Jenazah dalam Koper di Ngawi
Kasus ini bermula ketika jenazah UK ditemukan di dalam koper di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1). Kondisi korban ditemukan tidak utuh, tanpa kepala dan kaki, sehingga menambah horor atas kasus ini. Berdasarkan keterangan polisi, penyebab kematian korban diduga karena afeksia, yaitu kekurangan napas akibat terhambatnya saluran pernapasan, kemungkinan besar akibat cekikan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku RTH alias A di Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu (25/1) tengah malam. Selanjutnya, pada Minggu (26/1), polisi menemukan bagian tubuh korban lainnya di dua lokasi berbeda. Kepala korban ditemukan di Trenggalek, sementara potongan kaki kanan dan kiri ditemukan di Ponorogo.
Motif Pembunuhan dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku yang diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat keji dan tidak manusiawi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap korban. Harapan keluarga korban dan publik kini tertuju pada proses hukum yang adil, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.