Tangis Mimin Pecah di Ruang Sidang, Abi Aulia Divonis 18 Tahun Penjara

Subang, tiradar.id – Suasana haru bercampur tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Subang, Selasa (9/9/2025), ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Abi Aulia dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalan Cagak, Subang.

Abi Aulia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Tira Tirtona, S.H., H.Mum. Vonis tersebut langsung disambut teriakan histeris dari Mimin Mintarsih, ibu terdakwa sekaligus istri kedua terpidana Yosef Hidayah. “Percuma di sidang terus-terusan kalau begini kenyataannya. Abi tidak bersalah, Abi tidak bersalah,” teriak Mimin sambil menangis histeris.

Tak hanya Mimin, wajah lesu juga tampak dari sosok Arigi Reksa Pratama, anak Mimin yang lain, saat mendengar putusan. Bahkan, kuasa hukum Abi Aulia tak kuasa menahan air mata di ruang sidang.

Kasus yang dikenal dengan sebutan Kasus Subang ini bermula dari peristiwa tragis pada 18 Agustus 2021, ketika Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amalia Mustika Ratu (Amel), ditemukan tewas di rumah mereka. Penyidikan kasus tersebut menyeret sejumlah nama, termasuk Yosef Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, yang sebelumnya telah divonis 20 tahun dan 4 tahun penjara.

Mimin Mintarsih, Arigi Reksa Pratama, dan Abi Aulia kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, hingga kini hanya Abi yang sudah menjalani proses persidangan, sementara Mimin dan Arigi masih berstatus tersangka dan belum ditahan.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum terpidana Danu dari ATS Law Firm, Ahmad Taufan Soedirjo, menyebut proses hukum belum berhenti sampai di sini. “Mimin dan Arigi setelah putusan ini sebentar lagi akan diproses,” tulisnya dalam sebuah grup WhatsApp.

Putusan terhadap Abi Aulia menjadi babak baru dalam perjalanan panjang Kasus Subang, yang hingga kini terus menyita perhatian publik karena rumitnya alur kasus serta keterlibatan keluarga inti dalam tragedi kelam tersebut.

Penulis: Yuki Ishak