Jakarta, tiradar.id – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7). Hasto dinyatakan bersalah karena turut serta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan. Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Rios.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta bersama-sama dengan pihak lain, yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut berkaitan dengan upaya mengubah keputusan KPU terkait calon PAW dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku seperti dalam dakwaan sebelumnya. Dengan demikian, ia hanya dinyatakan bersalah atas dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta turut merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni Hasto bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai jabatan publik.
Dalam perkara ini, Hasto juga sempat didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, serta penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku ke dalam air sebagai bentuk penghilangan barang bukti pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pengusutan lebih lanjut terhadap keberadaan buron Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020.
KPK menyatakan menghormati putusan hakim dan akan terus melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.


