Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (1/9).
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu memeriksa Yaqut dalam tahap penyelidikan dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dari penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp1 triliun lebih. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di luar penyelidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Sorotan utama pansus tertuju pada kebijakan Kementerian Agama yang membagi tambahan kuota 20 ribu jamaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan porsi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.


