
Subang, tiradar.id – Komisi III DPRD Kabupaten Subang melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Purwadadi, Senin (4/5/2026), guna merespons pemberitaan viral terkait dugaan pencaplokan lahan sempadan Situ Citapen oleh pembangunan perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Subang, H. Oing Abdul Rohim, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kami Komisi III DPRD Subang melaksanakan kunjungan ke wilayah Kecamatan Purwadadi, khususnya Desa Wanakerta terkait adanya pemberitaan media yang viral mengenai semacham bukan pencaplokan yah. Jadi ada pembangunan perusahaan yang pembangunannya itu di bibir Situ Citapen, sehingga kami kroscek ke lapangan,” ujar Oing.
Dari hasil peninjauan, Komisi III menemukan adanya aktivitas pembangunan di area sempadan situ. Oing menegaskan bahwa temuan tersebut sesuai dengan informasi yang beredar.
“Alhamdulillah pada hari ini kami dengan rekan-rekan semua Komisi III hadir. Dan di lapangan ternyata betul ada pembangunan di sini, di sempadan Situ Citapen,” tegasnya.
Meski demikian, Oing menyebutkan bahwa peninjauan ini belum merupakan kesimpulan akhir. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang sejumlah dinas dan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan kejelasan.
“Kami juga ini belum selesai karena harus mengundang lagi dari beberapa dinas atau stakeholder lainnya, seperti BPN, BBWS, PJT, serta pihak pengembang,” katanya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pembangunan tersebut berada hingga ke bibir situ.
“Nah jadi betul apa yang dimuat di media itu, ternyata pembangunannya sampai ke bibir Situ Citapen,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III akan segera melayangkan surat undangan kepada pihak-pihak terkait untuk hadir di Kantor DPRD Subang guna dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Nanti kami akan tindak lanjuti, segera melayangkan surat undangan untuk mengundang pihak terkait ke Kantor DPRD Subang. Termasuk dengan pihak pengembang dan nanti kita kaji dulu dasarnya,” ungkapnya.
Menurut Oing, aspek pertama yang akan ditelusuri adalah dasar hukum terkait status lahan, khususnya mengenai batas sempadan situ.
“Dasar ini kan dari BPN karena saya pengen tahu dulu sempadan situ yang sebenarnya. Situ Citapen ada sempadannya atau tidak. Kalau memang ada sempadan, itu berapa meter sempadannya,” jelasnya.
Oing menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk respons cepat DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Yang pasti kunjungan hari ini ke lokasi bentuk responsif kami sebagai wakil rakyat. Tindak lanjut akan segera kami lakukan,” pungkasnya.


