PPP Subang Menggugat, SK PLT Cacat Hukum

Poto dihasilkan AI

Subang, tiradar.id – Dinamika internal Musyawarah Cabang (Muscab) X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Subang menegang, setelah mayoritas pengurus menilai pelaksanaan Muscab cacat hukum.

Ketua PAC Blanakan Fajar Adi Nugraha bersama sekitar 19 PAC menyatakan penolakan terhadap SK Pelaksana Tugas (PLT) DPP PPP melalui pernyataan sikap tertanggal 2 Mei 2026.

Pengurus menolak SK DPP PPP Nomor 0178/SK/DPP/C/IV/2026 tentang penetapan PLT DPC PPP Subang masa bakti 2021–2026 karena dinilai tidak sesuai AD/ART partai.

Mereka juga menyoroti surat DPP PPP tertanggal 22 April 2026 yang membatalkan pengesahan SK PLT Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC se-Jawa Barat yang ditandatangani oleh Sekjen, serta pengajuan sengketa ke Mahkamah Partai pada 27 April 2026 oleh DPC PPP Kabupaten Subang.

Selain itu, pengurus menyatakan masa bakti DPC PPP Subang masih berlaku hingga 22 November 2026 sehingga Muscab dinilai belum dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Muscab X PPP Subang ditunda setelah 19 PAC melakukan walk out dalam forum di Aula PPP, Jalan KS Tubun, Sabtu (2/5/2026), akibat keberatan terhadap mekanisme pelaksanaan dan dinamika kepemimpinan di tubuh DPC PPP Subang.***