Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan setelah Rudy dinilai berusaha menghindar dari proses hukum.
“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Menurut Asep, KPK terpaksa menggunakan langkah upaya paksa lantaran Rudy tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah, meski sudah lebih dari dua kali dipanggil. “ROC juga sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun pada November 2024 hakim menyatakan gugatan tersebut tidak diterima. Artinya, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sah,” jelasnya.
Rudy Ong, yang memiliki 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal dan menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan tambang, dijemput paksa pada 21 Agustus 2025 di Surabaya. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan hingga 9 September 2025.
Kasus dugaan suap IUP ini pertama kali diumumkan KPK pada 19 September 2024. Saat itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK baru pada 25 Agustus 2025 secara resmi mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut.


